Sebelum RUU Desa Disyahkan, dan Masa Jabatan Kades 8 Tahun, Seminggu Sebelumnya Berlangsung Kongres Desa Indonesia di Jakarta

Uncategorized
Delegasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) hadiri Konggres Desa Indonesia di hotel Kartika Chandra, Jakarta. (doc. PPDI)

POSWARTA.COM, Jakarta – Revisi Undang-Undang (RUU) Desa Telah disyahkan menjadi Undang-Undang (UU) Desa, Khususnya masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun. Rapat paripurna digelar di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Tampak hadir Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel.

Awalnya Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU Desa bersama pemerintah.

Setelah itu, cucu presiden Sukarno, Puan Maharani meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU Desa menjadi produk undang-undang.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan kepada peserta sidang. Peserta sidang menjawab “Setuju,” lalu diikuti ketukan palu pengesahan oleh Puan.

Revisi UU Desa ini telah disetujui tingkat I dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada bulan Februari lalu. Salah satu poin penting dalam revisi UU itu kini mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.

Sebelum disyahkannya RUU Desa tersebut menjadi Undang-Undang Desa, telah berlangsung konggres Desa Indonesia yang berlangsung di hotel Kartika Chandra, Jakarta. Hadir dalam Konggres tersebut 8 organisasi Desa yaitu : DPP APDESI, DPP AKSI, DPP ABPEDNAS, PP PAPBDESI, PP.PPDI, DPN.PPDI, DPN PARADE NUSANTARA dan DPP KOMPAKDESI.

Konggres Desa Indonesia1 tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 22-23 Maret 2024. Beberapa poin keputusan dalam konggres tersebut :

  1. Kongres Desa Bersatu diikuti oleh 8 organisasi Desa yaitu : DPP APDESI, DPP AKSI, DPP ABPEDNAS, PP PAPBDESI, PP.PPDI, DPN.PPDI, DPN PARADE NUSANTARA dan DPP KOMPAKDESI
  2. Organisasi Desa Bersatu berstatus sebagai wahana berhimpun 8 organisasi desa.
  3. Organisasi Desa Bersatu sebagai wadah perjuangan Organisasi Desa Indonesia dalam rangka peningkatan derajat, taraf hidup, status dan kesejahteraan sosial.
  4. Organisasi Desa Bersatu tidak menghilangkan marwah keberadaan 8 organisasi desa, salah satunya PPDI.
  5. Kongres Desa Bersatu telah memilih secara musyawarah mufakat Ketua Umum Desa Bersatu periode 2024-2029 yaitu Saudara Muhammad Asri Anas.
  6. Kongres Desa Bersatu menghasilkan rekomendasi sebagai berikut : 

a. Meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk menetapkan 15 Januari sebagai Hari Desa Nasional.
b. Mendesak DPR RI segera mengesahkan Revisi Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 dengan mengakomodir usulan dari 8 organisasi desa antara lain :
• Masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun.
• Meperjelas status perangkat desa (PNS, P3K dan atau PNS Desa/APD.) dan kesejahteraannya.
• Meningkatkan tunjangan anggota BPD.
c. Meminta kepada Presiden melalui Badan Otorita Ibukota Negara untuk menyiapkan lahan dalam rangka Pembangunan RUMAH DESA INDONESIA di IKN.
d. Meminta kepada seluruh Kementerian dan Lembaga yang memiliki Program Langsung ke Desa agar berkoordinasi dengan pemerintah desa dan menggunakan tenaga atau sumber daya desa.
e. Meminta kepada DPR dan Pemerintah agar mengadakan nomenklatur DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) bersifat afirmatif ke Desa.
f. Meminta kepada perusahaan swasta yang menguasasi mayoritas lahan perkebunan, pertanian, pertambangan serta BUMN yang memiliki lahan mayoritas di desa untuk melakukan redistribusi lahan untuk kepentingan umum masyarakat desa dan menjadi asset desa.
g. Meminta kepada Pemerintah untuk menerbitkan tambahan jenis KUR baru yaitu KUR PEDESAAN untuk mendorong terciptanya produktifitas pertanian, perkebunan, perikanan, di desa desa dimana penerima KUR bisa personal dan kelompok tetapi wajib mendapatkan rekomendasi pemerintah desa.
h. Meminta kepada Presiden dan DPR RI agar menaikkan Alokasi Dana Desa (DD) tahun 2025 minimal 5% dari APBN tahun 2025. (Ruri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *